| Mari Ber-qurban |
| Ditulis oleh aspriyanto |
| Selasa, 18 November 2008 08:50 |
Hari raya Idul Adha 1429 H akan datang sebentar lagi. Sudah menjadi rutinitas tahunan, Yayasan Nur Hidayah melalui Bidang Sosial dan Dakwah khususnya Panti Asuhan membentuk kepanitiaan pengadaan dan penerimaan (pemotongan) hewan qurban. Pengadaan adalah menyediakan hewan qurban kepada para donatur yayasan yang berada di Solo dan sekitarnya atau diluar kota Solo. Amanah hewan qurban para donatur tersebut insya Allah akan kami laksanakan, seperti mengirim hewan qurban ke tempat yang dimaksud para donatur pada hari H-1 atau dipotong di panti asuhan dengan permohonan sebagian daging qurban untuk dikirim ke rumah atau tujuan lain (dalam kota). Kenapa kami selalu mengadakan atau menjual hewan qurban bagi donatur? Karena banyak permintaan dari para donatur dan karena setiap tahun hampir pasti menerima hewan qurban dari para donatur yang membeli hewan qurban di luar yayasan. Hewan qurban sumbangan tersebut biasanya diantar para donatur sekitar H-2. Karena harus membuat kandang serta menyediakan pakan untuk beberapa hari, sekalian saja kami menyediakan hewan qurban untuk dijual. Sekali merengkuh dayung dua-tiga pulau terlampaui (maksudnya )Untuk memantapkan pengunjung dan pembaca yang terhormat, dibawah ini kami nukilkan sedikit tentang qurban Dalil-dalil qurban:
Hukum Qurban:
Adakah nisab qurban? Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban. Imam Hanafi mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan kebutuhan dasarnya. Imam Ahmad berkata: ukuran mampu qurban adalah apabila dia bisa membelinya dengan uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu membayarnya. Imam Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang tersebut untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun itu ia membutuhkan uang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban. Imam Syafii mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, senilai hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq. Keutamaan qurban:
Waktu penyembelihan Qurban Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka hendaknyha ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah". (H.R. Bukhari dan Muslim). Dari Barra' bin 'Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum muslimin"(H.R. Bukhari dan Muslim). Hadist Barra' bin 'Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda:"Pekerjaan yang kita mulai lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih, barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah"(H.R. Muslim). Imam Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (ijma') ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit. Adapun setelah matahari terbit, Imam Syafi'i dll menyatakan bahwa sah menyembelih setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk melakukan sholat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied atau tidak. Imam Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah sholat iedul adha dan khutbah ied. Imam Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah sholat ied dan khutbah. Imam Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied.Demikian, waktu penyembelihan berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Tidak ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk menyembelih qurban. Menyembelih di malam hari Menyembelih hewan qurban di malam hari hukumnya makruh sesuai pendapat Imam Syafii. Bahkan menurut imam Malik dan Ahmad: menyembelih pada malam hari hukumnya tidak sah dan menjadi sembelihan biasa, bukan qurban. Hewan yang disembelih: Imam Nawawi dalam syarah sahih Muslim menegaskan telah terjadi ijma' ulama bahwa tidak sah melakukan qurban selain dengan onta, sapi dan kambing. Riwayat dari Ibnu Mundzir Hasan bin Sholeh mengatakan sah berqurban dengan banteng untuk tujuh orang dan dengan kijang untuk satu orang. Adapun riwayat dari Bilal yang mengatakan: "Aku tidak peduli meskipun berqurban dengan seekor ayam, dan aku lebih suka memberikannya kepada yatim yang menderita daripada berqurban dengannya", maksudnya bahwa beliau melihat bahwa bersedekah dengan nilai qurban lebih baik dari berqurban. Ini pendapat Malik dan Tsauri. Begitu juga riwayat sebagian sahabat yang membeli daging lalu menjadikannya qurban, bukanlah menunjukkan boleh berqurban dengan membeli daging, melainkan itu sebagai contoh dari mereka bahwa qurban bukan wajib melainkan sunnah. Makan daging qurban Hukum memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila qurban yang dilakukan adalah nadzar maka haram hukumnya memakan daging tersebut dan ia harus menyedekahkan semuanya. Adapun qurban biasa, maka dagingnya dibagi tiga, sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga untuk disedekahkan. Membagi tiga ini hukumnya sunnah dan bukan merupakan kewajiban. Qatadah bin Nu'man meriwayatkan Rasulullah bersabda:"Dulu aku melarang kalian memakan daging qurban selama tiga hari untuk memudahkan orang yang datang dari jauh, tetapi aku telah menghalalkannya untuk kalian, sekarang makanlah, janganlah menjual daging qurban dan hadyu, makanlah, sedekahkanlah dan ambilah manfaat dari kulitnya dan janganlah menjualnya, apabila kalian mengharapkan dagingnya maka makanlah sesuka hatimu"(H.R. Ahmad). Sebaiknya dalam dalam melakukan qurban, pelakunyalah yang menyembelih dan tidak mewakilkannya kepada orang lain. Apabila ia mewakilkan kepada orang lain maka sebaiknya ia menyaksikan. Wallahu'alam bissowab Untuk pemesanan dapt menguhubungi : Yayasan Nur Hidayah (0271) 711792 dari berbagai sumber |





Hari raya Idul Adha 1429 H akan datang sebentar lagi. Sudah menjadi rutinitas tahunan, Yayasan Nur Hidayah melalui Bidang Sosial dan Dakwah khususnya Panti Asuhan membentuk kepanitiaan pengadaan dan penerimaan (pemotongan) hewan qurban. Pengadaan adalah menyediakan hewan qurban kepada para donatur yayasan yang berada di Solo dan sekitarnya atau diluar kota Solo. Amanah hewan qurban para donatur tersebut insya Allah akan kami laksanakan, seperti mengirim hewan qurban ke tempat yang dimaksud para donatur pada hari H-1 atau dipotong di panti asuhan dengan permohonan sebagian daging qurban untuk dikirim ke rumah atau tujuan lain (dalam kota). Kenapa kami selalu mengadakan atau menjual hewan qurban bagi donatur? Karena banyak permintaan dari para donatur dan karena setiap tahun hampir pasti menerima hewan qurban dari para donatur yang membeli hewan qurban di luar yayasan. Hewan qurban sumbangan tersebut biasanya diantar para donatur sekitar H-2. Karena harus membuat kandang serta menyediakan pakan untuk beberapa hari, sekalian saja kami menyediakan hewan qurban untuk dijual. Sekali merengkuh dayung dua-tiga pulau terlampaui (maksudnya
)